Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Dewi Sanca merasa namanya difitnah dengan tudingan cepu, oleh EL, seseorang yang disebutnya skutik (selebriti yang kurang terkenal). Didampingi kuasa hukumnya, Togar Situmorang, Dewi melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
Dewi Sanca membawa sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya. Dewi Sanca melaporkan oknum tersebut berdasarkan pasal 45 UU ITE yang disandingkan dengan pasal 310 dan 311.
“Alhamdulillah diterima. Buktinya juga lengkap, ada yang berupa percakapan. Ada bukti percakapannya VN,” kata Dewi Sanca di SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu (1/7/2023).
“Hanya saja karena hari ini ada HUT Bhayangkara, jadi pihak SPKT disini harus berkoordinasi dengan Cyber. Nah yang menangani Cyber ini, para petugas ini, mereka berkumpul di GBK. Jadi mungkin minggu depan kita akan kembali menindaklanjuti surat laporan akan kami ambil,” lanjut Togar Situmorang, kuasa hukum Dewi Sanca.