Arjana mengatakan, penolakan itu merujuk pada keputusan Mahkamah Agung, terkait hak asuh anak di bawah umur yang diberikan kepada ibunya. Berdasarkan hal tersebut, ia optimis majelis hakim akan memberikan hak asuh anak kepada Inara.
“Dasarnya jelas dari yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 312 Tahun 1996 yang menyatakan bahwa hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada ibu jika ia masih di bawah umur. Hal ini sudah diatur oleh Mahkamah Agung sejak tahun 1996, dan kami optimis PA Jakarta Barat akan memutuskan hal yang sama,” jelas Arjana.