Liputan6.com, Jakarta Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, menjelaskan kronologis penangkapan Artis Karenina Maria Anderson, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Penangkapan Karenina merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Karenina ditangkap di kediamannya pada Senin, 31 Juli 2023, sekitar pukul 22.15 WIB.
“Setelah menerima informasi tersebut kami dari Sat Narkoba Polres Jaksel melakukan penyelidikan. Dan pada hari Senin, 31 Juli 2023, sekitar pukul 22.15 WIB saudari K dilakukan penangkapan di rumahnya,” jelas Kompol Achmad Ardhy di Polres Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
“Saat kami lakukan penangkapan, didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Marlboro yang di dalamnya terdapat bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram. Kemudian ditemukan lagi 1 linting narkotika jenis ganja, berat bruto 0,3 gram,” Ardhy menambahkan.