Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/8/2023), ia berpendapat adalah hak seorang ibu untuk memperjuangkan kepentingan anaknya dan tak ada larangan untuk mengajukan tes DNA ulang.
“Yang kedua, apakah pernah saudari Verny ini menyampaikan, meminta tes DNA kepada siapa? Dalam postingan yang disampaikan oleh Verny, yuk kita lakukan tes DNA dua kali dan di situ tidak pernah disebutkan kepada siapa dan oleh siapa,” urainya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS